DOKTER KELUARGA "ASKES"

PELAYANAN Dokter Keluarga 
Bagi Peserta ASKES
  • Apa itu pelayanan "Dokter Keluarga??"
Adalah pelayanan rawat jalan tingkat pertama bagi peserta askes yang dilaksanakan pada Dokter Keluarga dan Dokter Gigi Keluarga yang menjadi provider PT Askes (Persero).

  • Pelayanan apa saja yang diperoleh pada Praktek Dokter Keluarga
  1. Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan
  2. Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter
  3. Tindakan medis kecil
  4. Pemeriksaan dan penunjang laboratorium sederhana
  5. Upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi
  6. Pemberian obat pelayanan dasar dan pelayanan obat penyakit kronis atas indikasi medis
  7. Pemberian surat rujukan ke RS/Dokter specialis untuk kasus yang tidak dapat ditangani di dokter keluarga.

  • Cara pendaftaran di  Dokter Keluarga
  1. Peserta mengisi formulir pendaftaran dokter keluarga dan memilih satu dokter keluarga yangg terdapat dalam daftar jaringan Dokter Keluarga PT.Askes (Persero) .
  2. Pendaftaran dapat dilakukan di : PT.Askes (Persero) kantor Cabang setempat, Mobile Costumer service (MCS), Instansi Kerja (secara kolektif).
  3. Peserta yang menggunakan  kartu askes lama akan mendapat tanda /cap khusus pada kartu tersebut sesuai nama dan kode dokter keluarga yang dipilih oleh peserta.
  4. Peserta dengan kartu baru (dengan bercode), untuk nama dokter keluarga yang dipilih akan tersimpan dalam kartu tersebut.
  5. Pendaftaran peserta pada dokter keluarga yang dipilih berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang tertanggung, kecuali PNS atau anggota keluarga yang pisah domisili.
  6. Pendaftaran bagi PNS atau anggota keluarga yang pisah domisili daoat dilakukan pada kantor cabang setempat di wilayah tempat tinggalnya.
  7. Pindah dokter keluarga dapat dilakukan setelah minimal 3 (tiga) bulan setelah pendaftaran di dokter keluarga.
  8. Pelayanan pada dokter keluarga dapat diperoleh 1 (satu) bulan setelah pendaftaran di dokter keluarga.

  • Prosedur Pelayanan di Dokter Keluarga
  1. Peserta bisa mendapatkan pelayanan di Doketr keluarga dengan menunjukan kartu askes atau identitas lain dalam keadaan darurat.
  2. Peserta mendapatkan pelayanan rawat jalan tingkat pertama di dokter keluarga dan peserta menandatangani bukti pelayanan.
  3. Peserta bisa mendapatkan surat rujukan ke RS/dokter spesialis jika diperlukan pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani oleh dokter keluarga.
  4. Peserta dengan penyakit kronis bisa mendapatkan pelayanan termaksud resep obat kronis di doketr keluarga dengan membawa surat rujuk balik dari RS/dokter spesialis.
     
  • Pelayanan Obat di Dokter Keluarga
  1. Pelayanan obat biasa atau obat kronis dapat diperoleh berdasarkan resep dokter keluarga
  2. Pelayanan obat yang diberikan mengacu kepada DPHO dan DPHOT PT.Askes (persero)
  3. Pelayanan obat biasa :
                    *Resep obat biasa dapat diambil di apotik provider atau dapat diberikan langsung oleh doketr    keluarga apabila dalam wilayah tersebut tidak ada apotek atau lokasi apotek sangat jauh dari Dokter keluarga.
                   *JUmlah obat yang diberikan maksimal untuk 7 (hari)
     4.  Pelayanan obat kronis :
                  *Resep obat kronis dapat diberikan oleh dokter keluarga dengan menunjukan surat rujukan balikbdari RS/Dokter spesialis kepada dokter keluarga.
                   *Resep obat dapat diambil di apotek yang menjadi provider PT.Askes (persero).
                   *Jumlah obat yang diberikan maksimal untuk 30 (tiga puluh) hari.

  • Formulir Pendaftaran Dokter Keluarga

1 komentar:

  1. kayaKnya Ini Dari BroSur Yang Aji Kirim,ya kAn Dnan??
    hehehe...
    bagoos..baGooS..

    BalasHapus