PELAYANAN Dokter Keluarga
Bagi Peserta ASKES
- Apa itu pelayanan "Dokter Keluarga??"
Adalah pelayanan rawat jalan tingkat pertama bagi peserta askes yang dilaksanakan pada Dokter Keluarga dan Dokter Gigi Keluarga yang menjadi provider PT Askes (Persero).
- Pelayanan apa saja yang diperoleh pada Praktek Dokter Keluarga
- Konsultasi medis dan penyuluhan kesehatan
- Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter
- Tindakan medis kecil
- Pemeriksaan dan penunjang laboratorium sederhana
- Upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi
- Pemberian obat pelayanan dasar dan pelayanan obat penyakit kronis atas indikasi medis
- Pemberian surat rujukan ke RS/Dokter specialis untuk kasus yang tidak dapat ditangani di dokter keluarga.
- Cara pendaftaran di Dokter Keluarga
- Peserta mengisi formulir pendaftaran dokter keluarga dan memilih satu dokter keluarga yangg terdapat dalam daftar jaringan Dokter Keluarga PT.Askes (Persero) .
- Pendaftaran dapat dilakukan di : PT.Askes (Persero) kantor Cabang setempat, Mobile Costumer service (MCS), Instansi Kerja (secara kolektif).
- Peserta yang menggunakan kartu askes lama akan mendapat tanda /cap khusus pada kartu tersebut sesuai nama dan kode dokter keluarga yang dipilih oleh peserta.
- Peserta dengan kartu baru (dengan bercode), untuk nama dokter keluarga yang dipilih akan tersimpan dalam kartu tersebut.
- Pendaftaran peserta pada dokter keluarga yang dipilih berlaku bagi seluruh anggota keluarga yang tertanggung, kecuali PNS atau anggota keluarga yang pisah domisili.
- Pendaftaran bagi PNS atau anggota keluarga yang pisah domisili daoat dilakukan pada kantor cabang setempat di wilayah tempat tinggalnya.
- Pindah dokter keluarga dapat dilakukan setelah minimal 3 (tiga) bulan setelah pendaftaran di dokter keluarga.
- Pelayanan pada dokter keluarga dapat diperoleh 1 (satu) bulan setelah pendaftaran di dokter keluarga.
- Prosedur Pelayanan di Dokter Keluarga
- Peserta bisa mendapatkan pelayanan di Doketr keluarga dengan menunjukan kartu askes atau identitas lain dalam keadaan darurat.
- Peserta mendapatkan pelayanan rawat jalan tingkat pertama di dokter keluarga dan peserta menandatangani bukti pelayanan.
- Peserta bisa mendapatkan surat rujukan ke RS/dokter spesialis jika diperlukan pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani oleh dokter keluarga.
- Peserta dengan penyakit kronis bisa mendapatkan pelayanan termaksud resep obat kronis di doketr keluarga dengan membawa surat rujuk balik dari RS/dokter spesialis.
- Pelayanan Obat di Dokter Keluarga
- Pelayanan obat biasa atau obat kronis dapat diperoleh berdasarkan resep dokter keluarga
- Pelayanan obat yang diberikan mengacu kepada DPHO dan DPHOT PT.Askes (persero)
- Pelayanan obat biasa :
*JUmlah obat yang diberikan maksimal untuk 7 (hari)
4. Pelayanan obat kronis :
*Resep obat kronis dapat diberikan oleh dokter keluarga dengan menunjukan surat rujukan balikbdari RS/Dokter spesialis kepada dokter keluarga.
*Resep obat dapat diambil di apotek yang menjadi provider PT.Askes (persero).
*Jumlah obat yang diberikan maksimal untuk 30 (tiga puluh) hari.
kayaKnya Ini Dari BroSur Yang Aji Kirim,ya kAn Dnan??
BalasHapushehehe...
bagoos..baGooS..